Fasilitasi tersebut diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memenuhi ketentuan sertifikasi sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen mengenai status halal produk yang dipasarkan.
Suhartono menegaskan, program sertifikasi halal tidak berhenti pada sektor UMKM. Disperdagin juga mulai mendorong industri di Kabupaten Cirebon agar mengurus sertifikasi halal untuk produk yang dihasilkan.
“Kami juga sudah mengarah kepada seluruh industri agar mempunyai sertifikat halal. Untuk UMKM, kami siapkan fasilitasi pengurusan sertifikat yang dikeluarkan BPJPH,” pungkasnya. (awr/den)
