Oktober Wajib Sertifikat Halal, Disperdagin Cirebon Fasilitasi UMKM Urus Sertifikat ke BPJPH

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono SSos MM
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono SSos MM siap memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal yang dikeluarkan BPJPH, kemarin.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pelaku usaha di Kabupaten Cirebon diminta segera mengurus sertifikasi halal bagi produk yang dipasarkan. Kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kelompok produk akan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon H Slamet MAg mengatakan, pelaku usaha perlu mempersiapkan sertifikasi sejak sekarang.

Langkah tersebut dinilai penting agar produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan ketika kewajiban diberlakukan.

Baca Juga:Direktur Baru PDAM Majalengka Ditarget Rp3,9 Miliar Juga Peningkatan Kualitas Pelayanan Dana Desa Terbatas, Warga Desa Indapatra Titip Aspirasi

“Kami mengingatkan kepada para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal produknya. Jangan menunggu sampai kewajibannya sudah diberlakukan,” ujar Slamet kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, kemarin.

Menurutnya, Kemenag Kabupaten Cirebon terus melakukan sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi halal.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam di wilayah Kabupaten Cirebon.

Slamet menjelaskan, kewajiban yang mulai berlaku 18 Oktober 2026 tersebut mencakup sejumlah kelompok produk.

Di antaranya makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Ketentuan tersebut juga mencakup sejumlah barang gunaan, seperti sandang dan aksesori, perlengkapan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor serta alat kesehatan kelas risiko A.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Suhartono SSos MM mengatakan, penerapan sertifikasi halal saat ini sudah mulai berjalan.

Baca Juga:Waspada Potensi Kebakaran, Matikan Mesin dan Jangan Gunakan Ponsel saat Isi BBM!Minta Situs Syekh Sama’un Disahkan, Pemdes Dadap Kirim Surat Permohonan ke TACB dan Disdikbud Indramayu

Namun, pelaksanaannya masih dilakukan secara bertahap karena belum seluruh produk yang beredar di pasaran memiliki sertifikat halal.

Menurutnya, sertifikasi halal menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pelaku usaha seiring dengan ketentuan pemerintah yang mewajibkan produk tertentu memenuhi jaminan kehalalan.

“Kami sudah mulai menerapkan produk yang diperjualbelikan harus mempunyai sertifikat halal. Termasuk produk UMKM, meskipun memang belum semuanya dan dilakukan secara bertahap,” ujar Suhartono.

Untuk mempercepat proses tersebut, Disperdagin Kabupaten Cirebon menyiapkan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang akan mengurus sertifikasi halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

0 Komentar