Terpisah, praktisi jasa konstruksi Edi Mulyana ST menyoroti rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) APJ Kota Cirebon. Jika KPBU APJ nantinya digulirkan dengan skema pembayaran selama 10 tahun dan nilai pembayaran sekitar Rp16-18 miliar per tahun seperti yang diberitakan, Edi berpesan agar proyek tersebut dilakukan secara transparan dan tidak menjadi ajang korupsi. “Saya cuma pesan, jangan jadi ajang korupsi,” ujarnya.
Edi mengingatkan Pemkot Cirebon agar benar-benar mengecek harga dasar dalam rencana KPBU APJ. Selain itu, menurutnya, perlu dipastikan tidak ada penggelembungan atau markup harga dalam proyek tersebut. “Pemkot harus benar-benar mengecek harga dasar, termasuk patut dicurigai apakah ada markup harga atau tidak. Jadi, ketika KPBU berjalan, semuanya benar-benar klir,” katanya.
Menurut Edi, kebutuhan penerangan jalan memang penting untuk masyarakat. Namun, proses pengadaannya juga harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Jadi kalau ditanya kebutuhan APJ di Kota Cirebon, pesan saya hanya satu, jangan jadi ajang korupsi,” terang Edi. (abd)
