Program tersebut juga memberikan kepastian status hukum anak, termasuk dalam urusan waris, nafkah, dan perwalian.
Kolaborasi empat instansi tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Melalui layanan terpadu, masyarakat dapat mendaftar, mengikuti sidang, memperoleh penetapan, serta memproses pencatatan perkawinan dan penyesuaian data kependudukan dalam satu rangkaian kegiatan.
Bupati Dian menegaskan Pemkab Kuningan akan terus mendukung program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Baca Juga:Perumda Pasar Berintan Optimistis Target PAD Rp403 Juta TercapaiKomisi III DPRD Kota Cirebon Sidak RSD Gunung Jati
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari layanan yang lebih humanis. Kami ingin memastikan setiap warga Kuningan memiliki payung hukum yang jelas untuk keluarganya,” pungkasnya.(ags)
