Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kuningan Mudahkan Pencatatan Nikah

Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu membantu masyarakat
Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan melengkapi pencatatan administrasi perkawinan, Rabu (30/9/2026). foto: Agus panther/radar kuningan
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya telah sah secara agama tetapi belum tercatat secara negara menjadi perhatian lintas instansi di Kabupaten Kuningan. Pengadilan Agama Kuningan bersama Kejaksaan Negeri Kuningan, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti masyarakat yang sebelumnya telah mendaftarkan diri. Melalui layanan terpadu itu, warga memperoleh kemudahan dalam proses pengesahan perkawinan sekaligus pencatatan administrasi kependudukan.

Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi hadir bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit SH MHum, Ketua Pengadilan Agama Kuningan Syafruddin SAg MSi, Kepala Disdukcapil Kuningan Drs Yudi Nugraha MPd, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Dr H Saepulloh SAg MPdI.

Baca Juga:Perumda Pasar Berintan Optimistis Target PAD Rp403 Juta TercapaiKomisi III DPRD Kota Cirebon Sidak RSD Gunung Jati

Bupati Dian mengatakan pelayanan terpadu tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang belum memiliki pencatatan perkawinan.

“Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah meja atau menunggu lama. Semua diselesaikan dalam satu tempat, satu waktu, untuk satu tujuan yaitu kepastian hukum,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, mengatakan kolaborasi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari komitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui layanan yang adil dan transparan,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Kuningan Syafruddin, menjelaskan sidang isbat nikah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penetapan pengesahan perkawinan sebagai dasar pencatatan resmi di KUA.

Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi Nugraha, mengatakan pencatatan perkawinan juga memudahkan keluarga mengurus berbagai dokumen kependudukan.

“Dokumen yang lengkap memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga urusan perbankan,” ujarnya.

Baca Juga:PERAK 2026 SDN Sidamulya Sukses, Mabigus Tekankan Pembentukan Karakter Pramuka PenggalangUMC Gandeng DPMD Kuningan Sukseskan Program Living Laboratory Learning

Kepala Kemenag Kuningan Saepulloh, menilai pencatatan perkawinan penting dalam memberikan perlindungan bagi anggota keluarga.

“Pernikahan yang tercatat bukan sekadar legalitas administratif. Ia adalah fondasi yang melindungi hak suami, istri, dan anak-anak dalam keluarga,” tuturnya.

0 Komentar