Ditambahkannya, perubahan Peraturan Bupati menjadi kewenangan Bupati Cirebon, sementara hasil kajian KJPP akan menjadi salah satu bahan dalam proses tersebut.
“Terkait perubahan Peraturan Bupati itu tentunya berada di tangan Bupati Cirebon. Tapi kami pada prinsipnya mendukung terkait hasil evaluasi KJPP itu,” katanya. (sam)
