RADARCIREBON.ID– DPRD Kabupaten Cirebon membuka ruang evaluasi terhadap penggunaan anggaran lembaga legislatif. Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Sophi Zulfia SH MH usai menerima audiensi puluhan mahasiswa tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Selasa (6/10).
Menurutnya, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan mahasiswa mulai dari keterbukaan publik, transparansi anggaran hingga persoalan tunjangan perumahan DPRD.
“Audiensi tersebut menjadi masukan penting bagi DPRD, khususnya terkait tuntutan agar pengelolaan pemerintahan dan penggunaan anggaran dapat diketahui masyarakat secara lebih terbuka,” ujar Sophi kepada Radar Cirebon, kemarin.
Baca Juga:Kebakaran Lahan Merembet ke TPA Gunung Santri, Damkar Kerahkan Enam Mobil Unjungan Buyut Kebulen, Gelar Lomba hingga Karnaval
Dijelaskannya, keterbukaan publik tidak cukup hanya sebatas menyampaikan laporan secara administratif.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang lebih rinci mengenai program yang telah dilaksanakan, program yang belum terealisasi hingga sejauh mana anggaran telah diserap.
Ia mengakui, persoalan transparansi menjadi penting meskipun pemerintah daerah telah meraih WTP sebelas kali berturut-turut. Namun, tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan masih tergolong rendah.
“Karena itu, masukan dari mahasiswa menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik,” katanya.
Sementara itu, mengenai desakan mahasiswa agar tunjangan perumahan dihapus atau diturunkan, Sophi menjelaskan, persoalan tersebut sudah masuk dalam proses evaluasi.
Ditegaskannya, DPRD periode 2024–2029 telah melakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dengan mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tindak lanjut evaluasi dilakukan melalui Sekretariat DPRD. “Saat ini, hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) juga telah tersedia dan prosesnya masih berjalan,” tuturnya.
Baca Juga:Semburan Sudah Hilang, Sumur BDA-004 Pertamina di Pagedangan Berhasil DitanganiAsrama Ponpes Terbakar di Ciwaringin
Kata Sophi, sebelum besaran tunjangan perumahan terbaru ditetapkan, aturan yang masih menjadi dasar adalah Perbup Nomor 42 Tahun 2023, yang berlaku sejak masa pimpinan dan anggota DPRD periode 2019-2024.
Yang pasti, terkait tuntutan penghapusan maupun penurunan tunjangan, DPRD memastikan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama regulasinya masih berlaku, DPRD akan taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Ia juga menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi hasil kajian besaran tunjangan tersebut. Kata Sophi, hasil KJPP nantinya akan menjadi bahan bagi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menentukan mekanisme lebih lanjut.
