Registrasi Ulang Bansos Belum Disosialisasikan, Pengurus RT dan RW Khawatir Jadi Sasaran Protes Warga

Kuwu Desa Mundu Pesisir H Khaerun
BERI PERNYATAAN: Kuwu Desa Mundu Pesisir H Khaerun mendesak Dinas Sosial melakukan sosialisasi soal registrasi ulang bagi penerima bansos, kemarin. FOTO: IST/RADAR CIREBON
0 Komentar

Khaerun mengatakan, hingga kini pihaknya belum memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar aturan, persyaratan, serta mekanisme pelaksanaannya.

Karena itu, ia berencana meminta klarifikasi kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon.

“Kami justru baru mengetahui informasi ini. Kami akan meminta penjelasan terlebih dahulu kepada Dinsos terkait aturan registrasi ulang tersebut,” kata Khaerun.

Baca Juga:Pengurus DPC PKB Kota Cirebon Dikukuhkan, Farida Tegaskan Kredo Peduli Umat Melayani RakyatHingga Oktober Baru Satu Paket, Rp3,68 Miliar untuk 28 Paket Perbaikan Jalan Lingkungan

Menurutnya, kepastian informasi sangat penting agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang seragam kepada masyarakat.

Terlebih, kebijakan tersebut berkaitan dengan keberlanjutan bantuan bagi keluarga yang membutuhkan.

Dengan batas waktu registrasi yang disebut hingga akhir Desember 2026, kejelasan prosedur menjadi hal mendesak.

Sosialisasi menyeluruh diperlukan agar masyarakat mengetahui ketentuan yang berlaku dan tidak mengalami kebingungan dalam proses pendataan.

“Pengurus lingkungan berharap pemerintah segera memberikan sosialisasi kepada pemerintah desa serta RT/RW sehingga pelaksanaan registrasi ulang dapat berjalan tertib dan transparan tanpa memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (den)

Laman:

1 2
0 Komentar