RADARCIREBON.ID – Rencana registrasi ulang penerima bantuan sosial (bansos) untuk penyaluran bantuan pada 2027 menuai perhatian pengurus lingkungan dan pemerintah desa di Kabupaten Cirebon.
Pasalnya, hingga kini, sejumlah pengurus RT/RW dan pemerintah desa mengaku belum menerima sosialisasi maupun petunjuk teknis mengenai mekanisme registrasi ulang tersebut.
Informasi yang beredar menyebutkan, penerima bansos diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), termasuk pemerintah desa dan pengurus RT/RW.
Baca Juga:Pengurus DPC PKB Kota Cirebon Dikukuhkan, Farida Tegaskan Kredo Peduli Umat Melayani RakyatHingga Oktober Baru Satu Paket, Rp3,68 Miliar untuk 28 Paket Perbaikan Jalan Lingkungan
Penerima yang tidak melakukan registrasi hingga Desember 2026 disebut berisiko tidak lagi mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya.
Sekretaris RW 04 Perumahan Griya Taman Suci, Desa Suci, Kecamatan Mundu, Darmono, mengaku belum menerima arahan resmi mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sosialisasi maupun bimbingan teknis (bimtek) tentang tata cara pendaftaran ulang juga belum diterimanya.
Menurut Darmono, kejelasan mekanisme sangat dibutuhkan agar pengurus lingkungan dapat memberikan informasi yang benar kepada warga.
Tanpa petunjuk teknis, pengurus RT/RW dikhawatirkan kesulitan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status kepesertaan bansos.
Ia juga khawatir pengurus RT dan RW menjadi sasaran protes apabila ada warga yang tidak lagi menerima bantuan pada 2027. Padahal, mereka belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai prosedur registrasi ulang tersebut.
“Kalau nanti ada warga yang tidak mendapatkan bansos, tentu bisa saja RT dan RW yang disalahkan. Padahal, sampai sekarang kami belum mendapatkan arahan maupun sosialisasi mengenai tata cara registrasi ulang ini,” ujarnya.
Baca Juga:SD Islam Al-Azhar 29 Semarang Raih Juara PertamaAlesha Hilwa Raih Emas Panahan, Hafal 7 Juz Alquran
Darmono berharap, pemerintah segera menyampaikan informasi dan petunjuk teknis kepada pengurus RT/RW sebelum kebijakan diterapkan.
Dengan begitu, masyarakat dapat memahami prosedur yang harus ditempuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan informasi berpotensi memicu konflik di lingkungan masyarakat.
Hubungan antara warga dan pengurus lingkungan dikhawatirkan terganggu jika penerima bantuan menganggap RT/RW sebagai pihak yang menyebabkan mereka kehilangan bansos.
“Jangan sampai aturan ini justru mengadu domba warga dengan RT atau RW. Kami berharap ada penjelasan yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di masyarakat,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Kuwu Desa Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, H Khaerun. Ia mengaku baru mengetahui informasi mengenai kewajiban registrasi ulang penerima bansos melalui pemerintah desa maupun pengurus RT/RW.
