RADARCIREBON.ID – Rencana atau wacana gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum menjadi kebijakan pasti dan masih membutuhkan kajian matang sebelum diterapkan. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.
Bima Arya mengatakan, skema tersebut berpeluang menjadi salah satu upaya untuk mengoptimalkan peran koperasi dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, mekanisme tersebut tidak akan menjadi satu-satunya pilihan dan tidak diwajibkan bagi seluruh ASN.
Ia menjelaskan, rencana penyaluran gaji ASN melalui koperasi masih memerlukan pembahasan bersama lembaga terkait. Kajian diperlukan untuk memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelaksanaannya sebelum wacana tersebut direalisasikan.
Baca Juga:Pemerintah Pantau Situasi Keamanan di Kawasan Timur Tengah, Jamaah Umrah dari Cirebon Masih Sesuai JadwalKPK OTT Pejabat BNPB, Sejumlah Pihak Diamankan, hingga Tadi Malam Masih Diperiksa
“Itu baru salah satu kemungkinan saja. Jadi, ke depan nanti KDKMP bisa menjadi salah satu outlet untuk menyalurkan gaji ASN,” kata Bima Arya saat meninjau kesiapan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (15/10/2026), dilansir dari Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group).
Menurutnya, apabila wacana tersebut direalisasikan, penyaluran gaji ASN melalui KDKMP tidak akan menjadi mekanisme tunggal. Artinya, ASN tidak diwajibkan menerima gaji melalui koperasi tersebut dan skema itu tidak serta-merta berlaku bagi seluruh aparatur. Selain gaji ASN, Bima menyebut bantuan sosial (bansos) juga berpeluang disalurkan melalui KDKMP.
Dengan demikian, KDKMP diharapkan dapat menjalankan fungsi yang lebih luas dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. “Wacana ini sangat memungkinkan untuk dijadikan satu. Karena kita ingin KDMP ini aktif. Nanti bansos juga bisa melalui sini, termasuk memungkinkan kalau ada itu. Tapi bukan satu-satunya,” tuturnya.
Meski demikian, Bima menegaskan bahwa rencana penyaluran gaji ASN melalui KDKMP masih membutuhkan kajian lebih lanjut sebelum diterapkan. Pemerintah perlu memastikan kesiapan sistem dan mekanisme pelaksanaan melalui pembahasan bersama lembaga terkait. “Tentu pelaksanaannya masih memerlukan kajian yang matang antarlembaga terkait dengan kesiapannya,” pungkasnya. (wit)
