Ia menyebutkan, optimalisasi Linmas juga sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemaksimalan fungsi perlindungan masyarakat di daerah.
Keberadaan Linmas dinilai strategis karena bersentuhan langsung dengan lingkungan tempat tinggal warga.
Informasi awal yang dihimpun dapat menjadi bahan bagi instansi terkait untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Baca Juga:Pengacara FW Minta Polresta Cirebon Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Kerja Sama Pengadaan Bahan PokokRevitalisasi Pasar Kanoman Belum Ada Kejelasan Hukum, Perumda Pasar Setuju Dihentikan
“Bagaimana melakukan deteksi dini terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat,” ungkap Agus.
Agus menambahkan, informasi tersebut dapat mendukung Kejaksaan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penanganannya tetap memerlukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Selain itu, pelaksanaan Asta Cita di Kabupaten Cirebon perlu diselaraskan dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Penyelarasan tersebut diharapkan membuat program pemerintah pusat dan daerah berjalan beriringan,” ujarnya. (den)
