Revitalisasi Pasar Kanoman Belum Ada Kejelasan Hukum, Perumda Pasar Setuju Dihentikan

Perumda Pasar mendukung arahan Komisi II DPRD agar aktivitas Pasar Kanoman yang belum memiliki kejelasan izin
Perumda Pasar mendukung arahan Komisi II DPRD agar aktivitas Pasar Kanoman yang belum memiliki kejelasan izin maupun status kerja sama dihentikan. foto: SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Seperti halnya rekomendasi DPRD, Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon juga meminta seluruh aktivitas terkait pasar darurat Kanoman, mulai dari pemasaran hingga pembangunan, dihentikan sementara sampai status perizinan dan dasar kerja samanya jelas. Manajemen juga akan melakukan kajian mendalam terkait sejarah, aset, dan perjanjian kerja sama untuk menghindari potensi sengketa hukum.

Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Iyan Rahadian Sunardi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Cirebon di Griya Sawala, Kamis (15/10/2026).

Iyan menegaskan, Perumda Pasar mendukung arahan Komisi II DPRD agar aktivitas yang belum memiliki kejelasan izin maupun status kerja sama dihentikan. Sebab, hingga kini belum ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Perumda Pasar Berintan dan pihak-pihak yang menjalankan aktivitas di pasar darurat.

Baca Juga:SMPN 1 Kota Cirebon Juara PERBASI Cup Kuningan 2026TJSL PNM, Madani Sanitasi Hadirkan Sumur Bor dan Toilet Bagi Masyarakat Desa Matangaji

“Hal-hal di luar ketentuan itu harus dihentikan, baik pemasaran, pembangunan, maupun kegiatan lainnya. Semuanya menunggu sampai ada kejelasan,” tegasnya.

Menurut Iyan, pengelolaan dan revitalisasi Pasar Kanoman harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Perumda tidak bisa mengambil keputusan secara terburu-buru, terlebih menyangkut pemanfaatan aset dan lahan yang melibatkan lembaga adat maupun pihak keraton.

Ia menyebut sejumlah regulasi menjadi acuan, di antaranya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar dan aset daerah.

Manajemen juga menilai verifikasi dokumen dan kewenangan hukum para pihak menjadi hal penting sebelum kerja sama dilakukan. Perumda berharap mendapat arahan DPRD agar setiap kesepakatan memiliki dasar hukum yang kuat dan tertib administrasi.

“Jangan sampai Perumda mengambil keputusan berdasarkan dokumen yang secara administratif tampak lengkap, tetapi kemudian menghadapi sengketa karena salah satu pihak tidak memiliki kewenangan hukum yang sah,” ujarnya.

Selain status kerja sama, Perumda menyoroti keresahan pedagang akibat surat-surat dari PT Kodiron serta persoalan aset pasar. Salah satunya pelepasan atap seng yang merupakan bagian dari aset pasar. Setelah menerima laporan, Perumda berkoordinasi hingga atap tersebut kembali dipasang keesokan harinya.

0 Komentar