Perumda juga meminta penggunaan kios sebagai kantor dilengkapi perizinan yang diperlukan. Sementara terkait penyewaan kios dari PT Kodiron kepada pedagang, Iyan tidak secara langsung melarang maupun menganjurkan transaksi tersebut. Namun, pedagang diminta mencermati isi perjanjian dan memastikan kejelasan status hukumnya sebelum mengambil keputusan.
“Kami meminta pedagang tetap tenang dan mempercayakan pengelolaan pasar kepada Perumda sesuai ketentuan. Jangan sampai mereka dirugikan oleh kesepakatan yang belum jelas status hukumnya,” pungkasnya. (cep/abd)
