RADARCIREBON.ID — PD Pembangunan Kota Cirebon menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahan aset perusahaan daerah di kawasan Jalan Ahmad Yani By Pass, Kota Cirebon, Selasa (20/10/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya inventarisasi, pengamanan, dan penataan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penertiban dipimpin langsung Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Rusdianto, S.H., M.H., dengan melibatkan Satpol PP Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, pihak kelurahan, serta pengurus RT dan RW setempat.
Rusdianto mengatakan, dari hasil pendataan awal, pihaknya menemukan sejumlah lahan aset perusahaan yang ditempati pihak ketiga tanpa kejelasan perjanjian sewa maupun dasar pemanfaatan yang sah.
Baca Juga:LPPM UMC Raih Penghargaan Kepala Dinas Sumba Barat Daya dalam Pengabdian 3TSambut Hari Jadi, Pemkab Indramayu Gelar Nikah Masal Gratis
“Ini bagian dari komitmen saya dalam rangka inventarisasi dan pengamanan aset milik PD Pembangunan. Pada tahap pertama ini, kami menemukan aset PD yang diduduki pihak ketiga tanpa kejelasan akad. Tidak ada sewa dan sebagainya,” ujar Rusdianto di lokasi penertiban.
Menurutnya, penguasaan lahan tanpa kejelasan dasar pemanfaatan tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi. Berdasarkan pemetaan internal, terdapat belasan titik aset PD Pembangunan di wilayah Kota Cirebon yang berpotensi perlu ditertibkan.
Ia menegaskan, penataan akan dilakukan secara tegas dengan mengedepankan ketentuan hukum. Sebelum penertiban di lapangan, pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dan melayangkan surat peringatan secara bertahap selama lebih dari dua bulan.
“Konsekuensinya, kita semua berbicara hukum saja,” tegas Rusdi.
Penghuni Minta Penertiban Tidak Tebang Pilih
Di sisi lain, salah seorang pihak yang menempati lahan tersebut, Malau, mengaku telah menempati lokasi itu sejak lama, bahkan sejak almarhum pengacara MT Dolog Saribu masih berkiprah di Cirebon.
Malau meminta Pemkot Cirebon, khususnya PD Pembangunan, agar menerapkan kebijakan secara adil dan transparan dalam proses penertiban aset. Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang juga menggunakan lahan tanpa dasar yang sah, penertiban seharusnya dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Ia juga meminta kejelasan mengenai mekanisme pemanfaatan lahan apabila ke depan diwajibkan menggunakan skema sewa-menyewa resmi.
