Cahya menyebut, kenaikan angka tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal pajak tersebut, kata Cahya, seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,” tandas Cahya, dilansir dari Jabar Ekspres (Radar Cirebon Group). (san)
