Wabup Indramayu Ditahan Bersama Mantan Plt Sekwan, Kasus Tuper dan Transportasi DPRD

Syaefudin
DITAHAN: Wabup Indramayu Syaefudin ditahan Kejati Jabar, Rabu (21/10/2026). Syaefudin ditahan bersama mantan Plt Sekwan Indramayu dalam kasus tunjangan perumahan dan transportasi DPRD. FOTO: JABAR EKSPRES
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- BANDUNG- Dugaan korupsi tunjangan perumahan atau tuper dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun 2022-2025 menjerat tiga orang sebagai tersangka. Status tersangka ditetapkan Kejati Jabar sejak 12 Juni 2026. Mereka adalah Wabup Indramayu Syaefudin dan eks Plt Sekwan dan Sekwan inisial IH dan AF. Pada Rabu (21/10/2026), Wabup Syaefudin dan IH resmi ditahan. Sementara AF belum ditahan karena alasan sakit, di mana ia dikabarkan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Srichayawijaya mengatakan penahanan dilakuan setelah tim penyidik melakukan proses pemeriksaan secara intensif kemarin. “Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap S (Syaefudin) dan IH di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari mulai 21 Oktober 2026 sampai 9 November 2026. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” ucap Cahya, sapaan akrab Nur Srichayawijaya.

Adapun modus operandi yang dilakukan, Cahya menyebut tersangka Syaefudin yang pada saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisiatif untuk menaikkan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Baca Juga:MBG Cirebon Bikin Geger, Lebih dari 100 Siswa dan Guru Dilarikan ke Empat RSPembiayaan Syariah Kian Terhubung dengan Sektor Riil

Sehingga tepat sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan menjadi Rp30.000.000 bagi ketua DPRD, Rp28.500.000 untuk wakil ketua DPRD, dan Rp27.000.000 bagi anggota DPRD.

“Sementara itu, tunjangan transportasi per bulan ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi ketua, Rp20.000.000 bagi wakil ketua, dan Rp17.000.000 bagi anggota DPRD. Penentuan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang. Kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD (Syaefudin),” ungkapnya.

Sementara itu, untuk modus yang dilakuan oleh tersangka IH, Cahya menyebut saat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, IH diperintahkan oleh Syaefudin untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

“Pada tahun 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian. Namun dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani oleh S (Syaefudin) selaku pimpinan DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan,” ucapnya.

0 Komentar