“Indikator di masyarakat terkait kasus korupsi adalah berapa lamanya pelaku tipikor mendapatkan hukuman, tapi hakikat yang paling penting adalah kerugian keuangan negara bisa dipulihkan. Mereka harus mengembalikan kerugian yang telah diakibatkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi di BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) terjadi pada rentang tahun 2013 hingga 2021 dengan modus operandi penyaluran ratusan kredit fiktif. Dampak terhadap BPR KRI luar biasa besar yang pada akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR KRI sejak 12 September 2023 dan diserahkan kepada LPS dan telah menyelesaikan klaim penjaminan nasabah BPR Karya Remaja Indramayu. (*)
