RADARCIREBON.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu secara resmi menyerahkan uang hasil sita lelang perkara korupsi BPR Karya Remaja Indramayu (KRI) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kamis (22/10/2026). Dana hasil sita lelang tersebut sebesar Rp2.786.999.831 dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor) kedua.
“Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Ini sebagai upaya LPS untuk terus mengejar pelaku tindak pidana perbankan, utamanya untuk pemulihan aset. Kami apresiasi kepada pihak Kejari yang sudah bekerja sama dengan baik selama ini,” ujar Direktur Group Likuidasi Bank LPS Fajar Bawono di Indramayu, kemarin.
Menurut Fajar, saat ini proses likuidasi masih terus berjalan dengan berkoordinasi bersama Kejari Indramayu. Kendati masih ada beberapa yang terkait dengan kasus perbankannya. “Tujuan kami proses recoverynya bisa dari proses likuidasi yang masih berjalan, masih ada beberapa agunan kredit yang masih harus dilelang sita eksekusi oleh Kejari,” tambahnya.
Baca Juga:Edo Ditantang Buka Bukti, SRCM: Jangan Cuma Ngaku Mundur, Buka SuratnyaKepala SPPG: Kami Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab hingga Korban Sembuh
Adapun proses likuidasi diantaranya upaya penagihan/lelang yang sudah terkumpul sekitar Rp120 miliar. Artinya, sudah sekitar 40 persen dibandingkan dengan yang sudah LPS keluarkan untuk klaim penjaminan simpanan layak bayar nasabah BPR KRI sebesar Rp312 miliar.
“Kami terus berupaya untuk mengoptimalkan pemulihan aset, sebab masih ada ratusan agunan yang harus dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada LPS. Hasil lelang akan menjadi bagian dari pengembalian dana klaim penjaminan yang sudah dikeluarkan oleh LPS,” jelas Fajar.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat LPS untuk terus mengejar para pelaku tindak pidana perbankan agar menerima konsekuensi hukum yang tegas, antara lain demi memulihkan kerugian dana penjaminan, mencegah bank menjadi gagal, memberikan efek jera pada pihak yang melakukan tindak pidana perbankan, dan yang terpenting demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Sementara itu, Kepala Kejari Indramayu Niko SH MH menyambut baik koordinasi yang sudah terjalin dengan LPS, terkait penyerahan hasil sita lelang perkara korupsi BPR Karya Remaja Indramayu. Sebab perkara tipikor adalah kejahatan yang luar biasa dan penanganannya juga luar biasa.
