Tertibkan Kabel Internet Semrawut, Pemkab Cirebon Segera Siapkan Regulasi Penataan

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala SSos MSi
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H Hendra Nirmala SSos MSi
0 Komentar

Persoalan ini turut berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan dan aset daerah. Karena itu, Pemkab Cirebon perlu melakukan inventarisasi terhadap penggunaan ruang tersebut agar pemasangan infrastruktur memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penataan infrastruktur telekomunikasi juga dinilai berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Namun, pemanfaatan aset maupun pengenaan retribusi harus didasarkan pada ketentuan hukum yang sah.

Baca Juga:Kekeringan Ekstrem, PDAM Antisipasi Penyusutan Air BakuKejar Data Bantuan Sosial Warga Miskin lewat Agen Perlinsos

“Pengelolaan yang tertib berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang mekanisme pemanfaatan aset maupun pengenaan retribusinya memiliki landasan hukum yang sah,” jelasnya.

Hendra menegaskan, kebijakan penataan tersebut harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa menimbulkan beban yang tidak wajar bagi penyedia layanan maupun pengguna internet.

“Melalui regulasi ini, Pemkab Cirebon berupaya menyeimbangkan kebutuhan perluasan jaringan telekomunikasi dengan keselamatan publik, estetika wilayah, serta tata kelola aset daerah,” pungkasnya. (den)

0 Komentar