RADARCIREBON.ID – Kabel internet yang menjuntai rendah dan tiang telekomunikasi yang terus bertambah menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemkab menyiapkan regulasi penataan infrastruktur pasif telekomunikasi agar jaringan internet lebih tertib, aman, dan tidak merusak estetika lingkungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, H Hendra Nirmala SSos MSi mengatakan, pertumbuhan jaringan telekomunikasi harus diimbangi dengan penataan infrastruktur yang terencana.
Baca Juga:Kekeringan Ekstrem, PDAM Antisipasi Penyusutan Air BakuKejar Data Bantuan Sosial Warga Miskin lewat Agen Perlinsos
Sebab, perkembangan layanan internet tidak hanya menyangkut kebutuhan konektivitas masyarakat, tetapi juga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban pemanfaatan ruang publik.
“Kabupaten Cirebon saat ini memiliki sekitar 615 menara base transceiver station (BTS). Selain itu, ribuan tiang dan jaringan kabel fiber optik terus berkembang di berbagai ruas jalan,” kata Hendra.
Menurutnya, perkembangan infrastruktur tersebut membawa manfaat besar bagi masyarakat.
Namun, pemasangan tiang dan kabel yang tidak tertata berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari gangguan visual hingga ancaman keselamatan.
Sejumlah kawasan menjadi perhatian, diantaranya Jalan Tuparev, Kedawung, kawasan pusat pemerintahan Sumber, kawasan wisata Setu Patok, hingga Plumbon.
“Kabel yang menumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Pemkab Cirebon mendorong penyusunan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi,” ujarnya.
Melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), pemkab berupaya membangun sistem penataan jaringan yang lebih terintegrasi. Salah satu opsi yang didorong ialah penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi atau joint use.
Skema tersebut diharapkan dapat menekan kebutuhan pembangunan tiang baru yang tidak diperlukan.
Baca Juga:Tagih Kepastian Penanganan Banjir, Warga Trusmiland Klayan Tahap 5 Pasang Spanduk Protes ke PengembangBupati Imron Siapkan Bonus Atlet dari APBD
Dengan begitu, pemasangan jaringan oleh berbagai penyedia layanan tidak terus menambah kepadatan kabel udara di sepanjang jalan.
Selain penggunaan bersama, penataan jaringan secara bertahap melalui sistem kabel bawah tanah atau ducting juga menjadi salah satu arah kebijakan yang dibahas.
Penerapannya tetap harus mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi wilayah, serta kemampuan pembiayaan.
Hendra menjelaskan, regulasi yang disiapkan tidak hanya mengatur penataan fisik jaringan. Kepastian standar teknis, prosedur perizinan, hingga mekanisme penertiban kabel yang tidak sesuai ketentuan atau sudah tidak aktif juga menjadi bagian penting dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi.
