Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku telah melakukan enam aksi pencurian sejak 2025. Tiga kejadian disebut berlangsung di wilayah Cirebon dan tiga lainnya di Indramayu. Sasarannya antara lain telepon genggam, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban. Barang-barang tersebut diduga dijual kembali untuk mendapatkan uang.
“Pelaku IR mengaku menjual telepon genggam melalui Facebook dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta. Perhiasan dijual kepada pedagang perhiasan keliling dengan nilai bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp9 juta. Sedangkan sepeda motor digunakan sendiri,” pungkas Arwin. (oni)
