RADARCIREBON.ID – Seorang pria berinisial IR (30), asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu. Ia diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban. Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Saat melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai guru melalui media sosial.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi pada 2 dan 9 Oktober 2026.
Pertama, sambung Arwin, kejadian tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Bangodua pada Jumat (2/10). Sementara itu, kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Kertasemaya pada Jumat (9/10).
Baca Juga:Kampung Donor Griya Caraka Bersama PMI Kota Cirebon Kumpulkan 30 Labu DarahRelawan Berhasil Selamatkan Bayi Surili yang Terjebak Karhutla Gunung Ciremai
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR ini mencari calon korban melalui media sosial Facebook dan Instagram, kemudian menjalin komunikasi melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang guru,” terangnya, Jumat (23/10).
Bahkan, untuk meyakinkan korban, lanjut Arwin, IR memanfaatkan informasi terkait lingkungan sekolah, termasuk identitas guru yang diperolehnya melalui media sosial. Pelaku juga menggunakan dalih adanya persoalan foto pribadi korban. IR berpura-pura menawarkan bantuan agar korban percaya dan bersedia bertemu dengannya. Setelah berhasil mengajak korban bertemu, IR diduga membawa korban ke lokasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Dalam kejadian pada 2 Oktober 2026, IR diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan sebelum membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. Korban kemudian ditinggalkan seorang diri di lokasi kejadian. Akibat peristiwa tersebut, keluarga korban melapor ke Polres Indramayu. Kerugian materi akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp25,78 juta.
Arwin menambahkan, pihaknya juga menerima laporan lain terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Kertasemaya. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada IR. Polisi kemudian melakukan penangkapan pada Rabu (21/10) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, saat hendak diamankan, IR melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri hingga dilakukan tindakan tegas terukur sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Indramayu,” jelasnya.
