Sebelumnya, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk yang semula berakhir pada 17 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pada 16 Oktober 2026. (nam/mr)
Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur, Literasi Diperkuat
