Kewajiban Sertifikasi Halal Mundur, Literasi Diperkuat

KEMENAG
PERKUAT LITERASI: Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar mengatakan kebijakan penundaan yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan dunia usaha. FOTO: KEMENAG
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- JAKARTA- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk hingga 17 Oktober 2028 tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Penundaan tersebut menjadi momentum untuk mengoptimalkan edukasi dan literasi halal bagi masyarakat serta pelaku usaha.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar mengatakan kebijakan penundaan yang diumumkan pemerintah pada 16 Oktober 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari masyarakat dan dunia usaha.

“Pencantuman label halal pada kemasan produk merupakan bentuk jaminan pemerintah kepada konsumen, dalam hal ini masyarakat. Adanya label halal menjamin bahwa produk tersebut telah memenuhi kriteria kehalalan, baik dari bahan, pengelolaan, maupun penyajiannya,” ujar Fuad di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Baca Juga:60 Hektare Lahan Kawasan Ciremai Terdampak KebakaranSekolah Kaji Kelanjutan MBG, Mahasiswa Kembali Demo di DPRD Kota Cirebon

Fuad menjelaskan, perhatian pemerintah terhadap produk yang masuk dan beredar di Indonesia tercermin dalam regulasi jaminan produk halal, mulai dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal hingga peraturan turunannya.

Menurutnya, sertifikat halal juga memberikan nilai tambah bagi produk karena dapat meningkatkan daya saing dibandingkan dengan produk sejenis yang belum bersertifikat halal. “Isu halal telah menjadi tren global. Halal menjadi salah satu instrumen ekonomi baru di tengah kondisi ekonomi global yang semakin tidak pasti,” kata Fuad.

Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Perindustrian dalam ajang Halal Indonesia International Industry Expo (Halal Indo) 2026, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam pengembangan ekonomi syariah. Penilaian tersebut mencakup sejumlah sektor, antara lain makanan halal, farmasi, kosmetik, dan fesyen halal.

Fuad menegaskan, penundaan masa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tidak boleh mengurangi upaya pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya produk halal. Sosialisasi, edukasi, dan penguatan literasi halal bagi berbagai segmen masyarakat serta pelaku usaha harus tetap berjalan dan ditingkatkan. Sementara itu, pelayanan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tetap berlangsung seperti biasa.

“Penundaan itu adalah persoalan administratif dan kesiapan pelaku usaha, sedangkan persoalan yang substantif, yakni umat Islam wajib mengonsumsi dan menggunakan produk halal, tidak berubah dan tidak ditunda,” pungkas Fuad, dilansir dari rilis resmi Kemenag.

0 Komentar