Klaim Perizinan Sesuai Aturan, DPMPTSP Digugat Warga soal Tower Pancuran

Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi telah menerima pemberitahuan gugatan yang diajukan Thomas dan pihak lainnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Polemik keberadaan tower telekomunikasi di kawasan padat penduduk Pancuran, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, berlanjut ke ranah hukum. Seorang warga menggugat sejumlah pihak, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, terkait legalitas perizinan tower tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Cirebon, Icip Suryadi, mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan gugatan yang diajukan Thomas dan pihak lainnya melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Penggugat mempersoalkan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) tower tersebut.

Icip menegaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, proses penerbitan izin telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:Hari ini, PT Dewanta Global Nusantara Gelar MoU dengan PolriSwiss-Belhotel Gelar Fun Run 4.0, Siapkan Rute 5 Kilometer

“Memang kami kaget mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon terkait gugatan dari Thomas dan pihak lainnya yang mengaku warga Pancuran. Mereka mempersoalkan legalitas IMB tower tersebut,” ujar Icip saat ditemui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Senin (26/10/2026).

Menanggapi gugatan itu, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Cirebon dan sejumlah pejabat terkait untuk menyiapkan kronologi, penjelasan, serta dokumen pendukung perizinan.

“Dari data yang ada, semuanya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perizinan tower tersebut sah sehingga bisa mendapatkan IMB,” tegasnya.

Icip menjelaskan, pihak yang digugat tidak hanya DPMPTSP. Proses perizinan tower melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dinas Pekerjaan Umum (PU), misalnya, menangani aspek teknis bangunan. Sementara itu, kelurahan dan kecamatan berperan dalam administrasi domisili perusahaan, sedangkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan pertimbangan lokasi berdasarkan peta sebaran gelombang elektromagnetik.

“DPMPTSP hanya bertindak sebagai pemroses dan pengoordinasi perizinan. Sementara fungsi pengawasan, pengendalian, verifikasi, hingga rekomendasi teknis merupakan kewenangan masing-masing OPD teknis,” jelasnya.

Menurut Icip, IMB tower tersebut telah diterbitkan sejak 2019. Izin itu tetap berlaku selama tidak ada perubahan konstruksi maupun peruntukan bangunan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Halloween Kids Event di Aston, Movie Night dan Permainan SeruSantriwati Al Hikmah Cirebon Raih Karya Terpilih di World Book Day 2026

Terkait perizinan gangguan atau Hinderordonnantie (HO), ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tidak diberlakukan sejak 2018.

Untuk menghadapi gugatan di PN Cirebon, DPMPTSP telah memberikan kuasa kepada Bagian Hukum Pemkot Cirebon. Dokumen pendukung dan staf teknis yang memahami proses perizinan juga disiapkan untuk membantu menghadapi persidangan.

0 Komentar