Menurutnya, penyalahgunaan minuman beralkohol maupun obat-obatan keras dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, termasuk terhadap fungsi saraf dan kemampuan konsentrasi.
Karena itu, Dian meminta perangkat daerah terkait tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga memperkuat pengawasan dan langkah pencegahan. Dengan demikian, pengendalian peredaran zat berbahaya dapat dilakukan sejak dini, sekaligus menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat Kuningan. (ags)
