RADARCIREBON.ID – Pemkab Kuningan memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal dengan menginstruksikan Satpol PP melakukan penertiban secara konsisten dan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting karena peredaran minuman keras (miras) ilegal diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar saat memimpin pemusnahan barang bukti minuman beralkohol hasil razia Satpol PP di Halaman Kantor Pemda Kuningan, Senin (2/11/2026). Kegiatan itu berlangsung dalam rangkaian apel pagi Pemda Kuningan.
Bupati mengapresiasi upaya Satpol PP dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, ia menilai barang bukti yang berhasil disita belum menggambarkan keseluruhan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kuningan.
Baca Juga:Banjir Cirebon Saat Hujan Datang Persoalan Lama KembaliBupati Kuningan Tugaskan 50 Kepala Sekolah, Soroti Literasi dan Kesejahteraan Guru
Ia mengibaratkan temuan tersebut seperti fenomena gunung es. Artinya, jumlah minuman beralkohol yang terungkap melalui razia kemungkinan hanya sebagian kecil dari peredaran yang masih terjadi di masyarakat.
“Ibarat fenomena gunung es, penjualan miras yang terekam ini hanya sebagian kecil saja. Masih banyak peredaran miras ilegal di bawah. Karena itu, saya instruksikan agar penertiban dilakukan secara konsisten dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Menurut Dian, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan melalui razia sesaat atau berakhir setelah pemusnahan barang bukti. Penertiban harus menjadi agenda berkelanjutan dengan melibatkan berbagai instansi terkait.
Koordinasi lintas sektor diperlukan untuk memperkuat penegakan peraturan daerah (Perda) sekaligus mempersempit ruang gerak penjual minuman beralkohol tanpa izin. Dengan pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah berharap peredaran miras ilegal dapat ditekan.
Di sisi lain, Dian mengingatkan masyarakat dan organisasi kemasyarakatan agar tidak melakukan tindakan penertiban secara sepihak. Jika menemukan atau mengetahui dugaan penjualan miras ilegal, masyarakat diminta melaporkannya kepada aparat berwenang agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan sendiri-sendiri. Koordinasikan dengan penegak hukum atau aparat yang terkait sehingga penertiban miras ini betul-betul dapat maksimal di Kuningan dan tentu tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Selain mengawasi peredaran minuman beralkohol, Bupati Dian juga menyoroti dugaan penjualan obat-obatan keras tanpa resep dokter di sejumlah apotek. Ia secara khusus meminta Dinas Kesehatan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengawasi peredaran obat seperti tramadol dan jenis obat sejenis lainnya.
