220 Desa Zona Hijau

220 Desa Zona Hijau
TETAP JALAN: Kegiatan bimbingan pra-manasik bagi para calhaj di Islamic Center Indramayu, Senin (9/3). FOTO: ADUN SASTRA/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
 
MAJALENGKA – Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka dr H Gandana Purwana MARS mengungkapkan hingga akhir pekan kemarin, terdapat dua desa yang masih masuk kedalam zona merah dalam penyebaran kasus Covid-19.
Dua desa itu, yakni Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten dan Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati. Penyebaran kasus di dua desa itu didominasi oleh klaster keluaga.
“Saat ini, klaster tersebut menjadi penyumbang distribusi kasus terbanyak dibanding klaster lainnya. Adanya klaster keluarga tersebut sangat mudah menular ke yang lain. Kebanyakan tidak menyadari karena merasa masih sehat, tetapi ketika di tracing positif,” ujar Gandana, Sabtu (10/4).
Sementara saat ini, masih ada juga tujuh desa/kelurahan yang masuk zona oranye atau sedang. Desa tersebut tersebar di lima kecamatan. Tujuh desa yang zona orange yaitu Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten, Majasari dan Beber Kecamatan Ligung, Kelurahan Majalengka Wetan dan Kulon Kecamatan Majalengka, Leuwiseeng Kecamatan Panyingkiran dan Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji.
Gandana menambahkan, saat ini pihaknya tengah menekan penyebaran kasus di daerah-daerah tersebut. Kegiatan PCR, penyemprotan disinfektan dan lain-lain terus dilakukan. “Untuk wilayah zona kuning di Majalengka, sekarang ada 112 desa dan zona hijau ada 220 desa,” tambahnya.
Pihaknya berharap, segala upaya yang terus dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka bisa meredam aktivitas kasus penyebaran Covid-19 di Majalengka. Disamping terus gencarnya melakukan pendistribusian vaksin ke seluruh masyarakat.
Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengungkapkan, sebanyak 220 desa zona hijau itu karena tidak ada kasus sebaran Covid-19. Oleh karena itu pihaknya memperbolehkan jika di zona hijau itu bisa menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, dengan syarat guru harus divaksinasi terlebih dahulu. Selain itu sekolah juga harus dipastikan bersih. Rombongan belajar (rombel) siswa juga hanya 16 orang.
“Dihitung per hari misalnya ketika per kelas ada 40 siswa, maka dibagi tiga. Tidak ada waktu istirahat, guru juga tetap di depan tidak berdekatan dengan murid. Tapi kalau terjadi kasus di desa itu, otomatis off langsung. Sekarang PPKM itu berbasis desa,” tandasnya. (ono)

0 Komentar