400 Ribu PNS dan PPPK yang Bergaji di Bawah Rp7 Juta Dikategorikan ‘Miskin’ dan Berhak Terima Zakat

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap bahwa ada sekitar 400 ribu aparatur sipil negara (ASN); PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Angka tersebut merupakan 10 persen dari seluruh ASN di Indonesia yang 4,2 juta orang.

“Dari 4,2 juta, kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah. MBR,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dalam acara Taspen Day, Selasa (16/1).

Baca Juga:Kabar Terbaru, Begini Skenario Indonesia Lolos ke 16 Besar Piala Asia 20235.741.127 Petugas KPPS Dilantik, Usai Dilantik Langsung Tanam Pohon, Ada Apa?

MBR sendiri adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Menurut Suhajar, sebagian ASN ini masuk kategori MBR lantaran memenuhi sejumlah indikator untuk digolongkan sebagai masyarakat miskin. Contohnya, ASN yang berpenghasilan di bawah Rp7 juta per bulan banyak ditemui pada golongan II.

“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” jelas dia.

Suhajat menambahkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai MBR adalah mereka yang sudah menikah, namun memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta per bulan.

Dirinya memandang kesejahteraan ASN juga bisa diukur dari kepemilikan rumah layak huni.

Kementerian PUPR, menurutnya, sudah menetapkan bahwa rumah layak huni memiliki kriteria setiap satu anggota keluarga sedikitnya menempati lahan seluas 8 meter persegi. Dia ragu seluruh ASN bisa memenuhi kriteria tersebut.

“Kan indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya. Berapa penghasilannya? Kemudian rumah, berapa meter persegi? Ternyata kalau punya golongan II pekerjaannya sopir, apa iya bisa (punya) rumah tipe 100 (meter persegi). Baru kerja mungkin rumah tipe 27 (meter persegi), istri satu anak dua, harusnya rumahnya adalah di atas 32 meter persegi,” kata Suhajat memperjelas.

Baca Juga:Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Jepang di Piala Asia 2023, Apakah Ada KejutanFUA IAIN Syekh Nurjati Cirebon Menandatangani MoU dengan Pertubuhan Indahnya Sedekah (PIS) Malaysia

Meski demikian, Suhajar mengatakan kesejahteraan ASN memang tidak bisa hanya dihitung berdasarkan gaji bulanan.

Pasalnya, ASN juga memiliki sejumlah tunjangan yang bisa membantu kesejahteraan keluarganya. Sayangnya, lanjut dia, akses terhadap tunjangan ini tidak merata untuk semua ASN.

0 Komentar