TERBARU!!! Inilah 7 Alasan Kenapa OJK Mencabut Izin Usaha Aplikasi FEC

aplikasi FEC
Alasan OJK mencabut izin usaha aplikasi FEC - radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Aplikasi FEC diduga melakukan penipuan dengan skema Ponzi, Skema Ponzi adalah metode investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan dari keuntungan yang diperoleh dari operasional perusahaan tetapi dari investor berikutnya dengan merekrut anggota baru.

Kasus investasi bodong semakin meresahkan masyarakat Indonesia, yang banyak yang terjerat dalam praktik ilegal ini. Baru-baru ini ribuan peserta investasi di aplikasi FEC tertipu karena uang mereka tidak bisa ditarik atau dicairkan.

PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC) resmi dicabut oleh Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) pada Rabu, 6 September 2023.

Baca Juga:4 Rekomendasi Sabun Batang yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam, Kualitas Bagus Harga Terjangkau!5 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Wardah Terbaik, Terbukti Mencerahkan Wajah dan Memudarkan Flek Hitam.

Baru-baru ini OJK telah memberikan informasi mengenai pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce) melalui penelusuran dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pada bulan Agustus 2023.

Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

1. Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC.​

2. FEC diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

3. FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

0 Komentar