7 Napi Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat 

7 Orang napi Lapas Kelas I Cirebon memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.
7 Orang napi Lapas Kelas I Cirebon memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID – Penjara bukan saja menjadi tempat untuk memberikan hukuman kepada para pelanggar hukum. Salah satunya di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon, yang fokus membina para pelanggar hukum, hingga kembali berkelakuan baik pasca menjalani hukuman di penjara tersebut.

Alhasil, sejumlah warga binaan yang telah menunjukkan berkelakuan baik tersebut, bisa menjalani momen Lebaran Idul Fitri di rumah masing-masing. Berkumpul bersama keluarga besar dan sanak saudara lainnya.

Ya, di Lapas Kelas I Cirebon, atau di Lapas Kesambi, terdapat sedikitnya tujuh orang warga binaan yang bisa berlebaran di rumahnya masing-masing. Mereka memperoleh Program Integrasi Pembebasan Bersyarat. 

Baca Juga:Kualitas Infrastuktur Jalan Kota Cirebon Harus Diperhatikan Guna Kelancaran Arus MudikPenjualan Beras Murah Rp 52 Ribu Per 5 Kg Diserbu Ribuan Warga

Sehingga, ketujuh warga binaan tersebut bisa mulai menikmati udara segar di luar penjara sejak kamis 28 maret 2024 yang lalu. Mereka diantar petugas Lapas hingga gerbang depan, untuk pulang di domisilinya masing-masing.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, Program Integrasi Pembebasan Bersyarat ini, adalah salah satu bentuk Program Integrasi yang diberikan kepada warga binaan yang tengah menjalani masa hukuman.

Namun, tidak semua warga binaan bisa diikutsertakan program tersebut. Karena, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi warga binaan yang ingin diikutsertakan ke dalam program tersebut.

“Di antaranya yang telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Pembinaan di dalam Lapas, juga tanpa mencatatkan pelanggaran dalam buku Register F,” ujarnya.

Ketujuh warga binaan tersebut, kemudian akan menjadi klien pemasyarakatan yang diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasayarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon, selama mereka berada di luar Lapas.

Setelah menghirup udara segar, diharapkan ketujuh warga binaan tersebut bisa mengawali harapan baru di dalam hidupnya, karena mendapatkan kesempatan kedua melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat. (azs)

 

 

 

0 Komentar