70 KA Beroperasi, Terminal Juga Mulai Bergeliat

70 KA Beroperasi, Terminal Juga Mulai Bergeliat
0 Komentar

SETELAH Idul Fitri, PT KAI Daop 3 Cirebon kembali menambah jumlah perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh. Sebanyak 70 KA Jarak Jauh dioperasikan tiap harinya. Pada masa pengetatan kedua atau periode 18 sampai 24 Mei.
Pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik itu Daop 3 Cirebon kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh reguler bagi masyarakat umum ke berbagai daerah. Tiket sudah bisa dipesan melalui aplikasi KAI Access, Web KAI dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Sebanyak 70 perjalanan KA Jarak Jauh reguler yang beroperasi pada masa pengetatan pasca mudik di antaranya: 37 KA arah Jakarta, 11 KA arah Surabaya, 5 KA arah Malang, 5 KA arah Jogjakarta, 5 KA arah Semarang, 3 KA arah Kutoarjo, 2 KA ke Blitar, 1 KA ke Bandung dan 1 KA ke Jombang.
PT KAI Daop 3 Cirebon telah memberangkatkan 3.564 penumpang KA Jarak Jauh khusus non mudik selama masa peniadaan mudik periode 6-17 Mei. Sementara ada 3.533 penumpang yang turun. Saat masa pengetatan pertama sebelum Idul Fitri 22 April hingga 5 Mei, ada 16.667 penumpang KA Jarak Jauh Reguler yang naik di Daop 3. Sedangkan jumlah penumpang yang turun 17.905 orang.
Manager Humas Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei ada 357 calon penumpang yang batal berangkat. Karena tidak lolos proses verifikasi. Dikatakan, KA Jarak Jauh khusus non mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas. Yakni bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan.
Pengguna KA Jarak Jauh Reguler pada masa pengetatan pasca Idul Fitri tidak lagi perlu menyertakan surat izin perjalanan. Tapi masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19. Berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.
Sebagai informasi, per Selasa (18/5) hari ini calon penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 serta tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen. “Proses pembatalan bisa dilakukan di loket stasiun pembatalan atau melalui kontak center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan,” katanya.

0 Komentar