731 WNI Jamaah Tablig di India Status ODP

jamaah-tabligh-india
Suasana di sekitar jalan Bangla Wali Masjid, Nizamuddin New Delhi, yang dikenal sebagai markas bagi Jamaah Tablig. Foto: Kemlu RI
0 Komentar

JAKARTA – Kementerian Luar Negri (Kemenlu) mencatat, ada sekitar 1.456 warga Indonesia yang tergabung dalam jamaah tablig di luar negeri. Angka tersebut, diperkirakan bakal terus bertambah.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengatakan, sebanyak 731 dari ribuan WNI tersebut merupakan jemaah tablig di India yang tengah terjebak aturan pembatasan wilayah atau lockdown akibat virus Corona.
“Sekali lagi jumlah yang pasti kami tidak pernah tahu, tetapi setidaknya yang kami peroleh sampai saat ini jumlah (WNI) jamaah tablig adalah 1.456 orang dan 731 di antaranya berada di India,” kata Retno, Selasa (31/3).

Sementara itu, kata Retno, ada juga jemaah tabligh Indonesia yang berada di Malaysia. Mereka mengikuti kegiatan tablig akbar di Masjid Jamek Sri Petaling, Kuala Lumpur pada akhir Februari lalu.
“Kegiatan tersebut dilaporkan menjadi penyumbang warga yang positif Covid-19 di Malaysia. Ada WNI juga yang diketahui menjadi pasien Covid-19 di Negeri Jiran,” ujarnya.
Meski demikian, belum ada keterangan resmi jumlah WNI jemah tablig yang terjangkit Covid-19. Namun, data dari Kementerian Luar Negeri RI, sebanyak 34 WNI terjangkit Covid-19 di sana.
Dalam akun Safe Travel juga disebutkan, bahwa WNI yang terjangkit Covid-19 di luar negeri juga terus bertambah menjadi 133 orang. Mereka tersebar di 20 negara dan wilayah di seluruh dunia.
Sebanyak tiga WNI di luar negeri dilaporkan meninggal dunia akibat Covid-19, yakni di Singapura, Inggris, dan Malaysia. Dua orang juga dalam penanganan khusus di Singapura. Adapun sebanyak 14 WNI di luar negeri dilaporkan sembuh. Mereka berada di Belanda, Jepang, Spanyol, dan Singapura.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menuturkan seluruh WNI jemaah tablig yang ada di luar negeri berstatus orang dalam pemantauan (ODP) virus Corona (Covid-19).

“Untuk (peserta) majelis tablig semua akan ditetapkan sebagai ODP jika pulang. Sedangkan yang bergejala (Covid-19) akan ditetapkan sebagai pasien dalam pemantauan (PDP) dan ditempatkan di karantina,” ujar Muhadjir.

0 Komentar