8 Hotel Bakal Tutup Sementara

hotel-grand-tryas
Suasana di lobi Hotel Grand Tryas. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Industri perhotelan di wilayah Cirebon dan sekitarnya terdampak serius pandemi corona virus disease (Covid-19). Para pelaku usaha di sektor ini, berancang-ancang mengajukan keringanan pembayaran pajak hotel.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengaku memahami apa yang dialami pelaku bisnis perhotelan. Karenanya, pemerintah daerah tidak ingin menambah kesulitan. Opsi-opsi tawaran yang diajukan oleh para pelaku usaha akan dipertimbangkan.
“Negara sedang berkabung dan kesulitan. Silahkan mengajukan keinginan. Apakah bentuknya angsuran atau penundaan,” kata Azis, kepada Radar Cirebon, Selasa (31/3).
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cirebon, Imam Reza Hakiki mengapresiasi apa yang disampaikan pemerintah. Terkait dengan opsi-opsi yang ditawarkan, pihaknya akan mempertimbangkan.
Setidaknya, keringanan kewajiban dapat membantu para pengusaha hotel untuk bertahan di tengah wabah Covid-19. “Mulai awal April 2020 sudah ada 7-8 hotel yang memberikan informasi close sementara. Ada yang satu bulan. Ada yang lebih itu,” ujar Kiki, sapaan akrabnya.
Alasan penutupan sementara tersebut, kata dia, lantaran biaya operasional cukup tinggi sementara tamu bisa dihitung jari. Beberapa hotel saat ini hanya menyisakan kamar yang sudah reservasi. Malah sudah banyak yang refund.
Kiki membeberkan, di Cirebon setidaknya ada 100 hotel. Dampak dari Covid-19, okupansi drop hingga di bawah 10 persen. Kondisi terasa sejak Februari dan diperparah Maret. Sehari hanya ada 5-10 kamar. Itu pun dari reservasi sebelumnya.
Pihaknya berharap pemerintah dapat menangani musibah Covid-19 dengan cepat. Sehingga dampak pada sektor bisnis tidak terlalu lama. “Mudah-mudahan ini bisa cepat berlalu. Kita sangat berharap wabah corona ini segera berakhir,” tuturnya.
Disampaikan dia, PHRI pusat juga telah mengajukan permohonan relaksasi pajak. Selain penundaan pembayaran atau sistem angsuran, diharapkan untuk sementara bisa dihilangkan. Sementara PHRI Kota Cirebon belum menentukan apakah memilih opsi angsuran atau penundaan.
Sebagai pengusaha hotel, tentu menginginkan pemerintah memberikan ketentuan pajak seringan mungkin. “Mudah-mudahan ada solusi. Syukur-syukur bisa 6 bulan (penundaan pajak), tapi saya belum minta pendapat ke teman teman hotel lain,” tuturnya.
Sementara dampak dari tutup sementara sejumlah hotel, para karyawan akan dirumahkan. Mereka juga tetap digaji. (abd)

0 Komentar