Acil Segera Jalani Sidang

Acil Segera Jalani Sidang
BERKAS LENGKAP: Acil (paling kanan) salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMK berinisial RA (16) hingga meninggal dunia segera menjalani sidang. FOTO: IST
0 Komentar

 
 
SUMBER – HM (15), salah satu pelaku pengeroyokan terhadap pelajar SMK berinisial RA (16) hingga meninggal dunia, masih di bawah umur. Oleh karenanya, HM alias Acil diproses lebih cepat. Tidak seperti kasus pidana pada umumnya, remaja asal Kota Cirebon segera akan disidangkan di meja hijau.
“Kita sudah proses. Karena di bawah umur. Jadi, harus cepat. Tanggal 17 Desember 2020, berkas dinyatakan lengkap. Tersangka dan barang buktinya sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber. Senin (28/12) nanti, Acil akan disidangkan,” papar Kapolsek Gempol Kompol Sukhemi melalui Kanit Reskrim Ipda Sagimo.
Sementara pelaku lainnya, HD (19) warga Pengandaraan belum dilimpahan dan masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gempol. “HD berkasnya masih belum lengkap. Jadi, masih kita proses,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHPidana yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Mereka melakukan pengeroyokan terhadap remaja asal Desa Kedungbunder, Kecamatan Gempol, di sekitar Kantor Pos Palimanan, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu malam (28/11) sekitar pukul 20.15 WIB. AR meninggal setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Mitra Pumbon.
Di depan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Pemicunya hanya masalah sepele. Terlebih lagi tersangka dan korban tidak saling kenal. Hanya karena saling tatap mata membuat korban tersinggung.
“Awalnya korban datang ke dekat Kantor Pos Palimanan. Ia deketin tersangka dan bilang kenapa plototin saya. Tersangka menjawa katanya kamu aja yang gak sopan. Mereka lalu cekcok. Akhirnya, korban dikeroyok. Waktu itu, ada yang nolongin dan korban dibawa pulang,” ujar Ipda Sagimo.
Sementara itu, Aparat Desa (mandor) Kedungbunder, Hermanto menerangkan peristiwa itu diketahui oleh teman korban yang berinisial H (20). Berawal ketikan korban meminta tolong kepada H untuk diantar ke sekitar Kantor Pos Palimanan.
“Keterangan dari H, korban minta antar ke salah satu lorong di sekitar kantor pos. H tidak ikut dengan korban. Tapi, Ia melihat korban masuk ke dalam lorong gang. Sekitar sejam, korban baru keluar. Diduga, saat itu korban dianiaya oleh sejumlah anak jalanan,” katanya.

0 Komentar