Ada yang Terpapar usai dari Luar Kota, Kadinkes; Intinya Covid-19 Masih Ada

Ada yang Terpapar usai dari Luar Kota, Kadinkes; Intinya Covid-19 Masih Ada
0 Komentar

Meski tak lagi seseram di awal kemunculannya, Covid-19 masih jadi pandemi di Indonesia. Tak terkecuali di Kota Cirebon, penambahan kasus baru itu masih terjadi. Seringnya, mereka terinveksi setelah melakukan perjalanan ke luar kota.
ADE GUSTIANA, Cirebon
KEPALA Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Edy Sugiarto MKes mengakui Covid-19 di Kota Cirebon telah ada lagi. Meski secara umum masih landai. Pasien Covid-19 didominasi pasien yang bergejala ringan sehingga melakukan isolasi mandiri.
Rata-rata pasien terpapar Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar kota. Kadinkes mewanti-wanti agar protokol kesehatan tetap dijaga. Terutama dengan tetap menggunakan masker. “Intinya Covid-19 masih ada, jadi kewaspadaan tetap harus dijaga, masker tetap,” kata Edy Sugiarto.
Sementara itu, berdasarkan data dari covid-19.cirebonkota.go.id capaian vaksinasi dosis pertama mencapai 125,90 persen, vaksinasi dosis kedua mencapai 99,81 persen dan vaksinasi dosis ketiga atau booster mencapai 31,37 persen.
Stok vaksin Covid-19 di Kota Cirebon sendiri masih aman. Mencukupi. Setiap puskesmas dan rumah sakit punya jadwal vaksinasi masing-masing yang dapat diakses oleh masyarakat. Jenis sinovac, juga masih tersedia di puskesmas di Kota Cirebon.
Untuk vaksin astrazeneca, stok yang tersedia untuk dua ribu sasaran. “Kalau mau habis kita bisa segera minta. Habis pasti datang, di pusat banyak,” ujar Edy.
Edy menegaskan Dinkes saat ini sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19. Dinkes mengimbau warga untuk mendatangi puskesmas dan rumah sakit guna mendapatkan vaksinasi. Termasuk vaksin ketiga atau booster yang menjadi syarat dilakukannya perjalanan ke luar kota.
Naik kereta api misalnya, menyesuaikan peraturan terbaru: SE Kemenhub 72/2022 tentang petunjuk perjalanan menggunakan KA pada masa pandemi. Paling jadi perhatian, menyangkut persyaratan bagi calon penumpang. Wajib sudah vaksin tiga kali atau booster. Sebelumnya cukup dua kali.
Bagi yang belum booster, diperkenankan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. PCR maksimal berlaku 3×24 jam. Atau tes Antigen –masa berlaku sehari. Kalau baru vaksin sekali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR. Sementara bagi yang sudah dua kali vaksin, bisa pilih mau PCR atau Antigen.

0 Komentar