Affiati Punya Waktu 22 Hari

Affiati Punya Waktu 22 Hari
0 Komentar

Namun apapun kemungkinan yang bisa terjadi, kata Andru yang juga Ketua DPC Demokrat itu, DPRD akan tetap berhati-hati. “11 Oktober kita akan mendengarkan langkah apa yang akan diambil Ibu Ketua (Affiati, red). Ini sekali lagi, prinsipnya kehati-hatian,” katanya.
“Kalau nanti di 11 Oktober itu beliau (Affiati, red) menerima, kita akan minta membuat surat pernyataan di atas materai menyatakan menerima. Dan kalau mengambil langkah hukum dan kita menerima surat dari kuasa hukumnya, maka proses akan kita tunda sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap, red). Setelah itu baru kita lanjut,” jelas Andru.
Ditegaskan, dalam persoalan ini, ada dua ruang yang harus dibedakan. Dan di antara keduanya tidak akan bisa diintervensi pihak manapun. Dua ruang berbeda itu adalah ruang partai dan lembaga atau DPRD. “Urusan DPRD adalah menindaklanjuti surat yang masuk, sisanya itu ranah partai. Komitmen kami, proses berjalan baik dan tidak bermasalah di kemudian hari. Itu saja,” tegas Andru.
Sementara Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon H Eman Sulaeman yang ditemui di lokasi yang sama mengakui pihaknya diundang oleh pimpinan DPRD untuk memberikan keterangan mengenai SK yang sudah sampai di DPRD dan sedang diproses.
Eman menegaskan pihaknya menghargai mekanisme di DPRD sebagai bentuk kehati-hatian dalam memproses surat tersebut. Hasil pertemuan, masih kata Eman, pimpinan DPRD akan konsultasi ke DPD Gerindra Jawa Barat tanggal 29 September mendatang. Jadi silakan kalau pimpinan DPRD konsultasi ke DPD Gerindra Jawa Barat, termasuk ke DPP. Kami hargai itu sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya.
Kabar pergantian Ketua DPRD sendiri mulai berembus kencang pada Jumat 20 Agustus 2021 lalu. Dari heboh itu, SK dari DPP Partai Gerindra kemudian dibawa ke Sekretariat DPRD Kota Cirebon pada 23 Agustus. SK itu ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris Jenderal Ahmad Muzani.
SK yang ditandatangani per 19 Juni 2021 itu menetapkan mencabut SK DPP Partai Gerindra 08-0071/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 tanggal 5 Agustus 2019  tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Kota Cirebon periode 2019-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

0 Komentar