HAURGEULIS, RadarCirebon.id – SFL (45), warga asal Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diketahui menyebarkan aliran sesat yaitu ajaran menyimpang dari agama Islam. Ajaran sesat itu antara lain, tidak mewajibkan salat lima waktu.
Ajaran sesat lainnya adalah mempelintir tafsir serta makna ayat-ayat suci Alquran. Berkedok membuka praktik pengobatan alternatif, pria kelahiran Serang, Banten ini berhasil merekrut ratusan warga menjadi pengikutnya.
Kelompok yang dipimpin SFL ini tidak beridentitas dan sudah diputuskan sebagai aliran sesat. Orang-orang menamainya Islam Sehat. Ada pula yang menyebutnya Kelompok Belajar Sehat Doa Bersama.
Sepak terjang aliran sesat ini kemudian terbongkar. MUI Kecamatan Haurgeulis menyatakan ajaran yang disebarkan SFL maupun para pengikutnya menyimpang dari ajaran agama Islam, dikategorikan sesat.
BACA JUGA:
Kejutan, Bakal Ada ESEMKA Listrik di Indonesia International Motor Show 2023
Tempat praktik pengobatan alternatifnya lantas dipaksa tutup. SFL dilarang kembali berkegiatan serupa di wilayah Kecamatan Haurgeulis.
Selain Kelompok Belajar Sehat Doa Bersama atau Islam Sehat, beberapa tahun sebelumnya juga muncul ajaran maupun aliran sesat yang membikin heboh masyarakat di wilayah barat Bumi Wiralodra.
Hal ini menandakan, Kabupaten Indramayu Bagian Barat (Inbar) menjadi tempat subur tumbuhnya ajaran menyimpang. Datang silih berganti. Ada yang baru, berganti nama atau reinkarnasi dari aliran sesat sebelumnya.
Kemunculannya menuai pro dan kontra. Sebagian merasa terganggu, namun ada juga warga yang justru ramai-ramai menjadi pengikutnya.
BACA JUGA:
Asrama Haji Indramayu Beroperasi Tahun Ini, untuk Jamaah dari Mana Saja?
Sejumlah aliran sesat yang pernah menghebohkan publik diwilayah Inbar terdiri dari Al Qiyadah Al Islamiyah, Komunitas Milah Abraham (Komar), Darul Islam Fillah (DII), Ahmadiyah, serta Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Al Qiyadah Al Islamiyah dipimpin Ahmad Moshaddeq alias H Salam ini terendus pertama kali di wilayah Kecamatan Anjatan pada bulan April tahun 2007 lalu.
Disebarkan sekelompok pemuda asal Kecamatan Haurgeulis. Aktivitas mereka kemudian terungkap dan dinyatakan sesat. Kelompok penyebar aliran Al Qiyadah Al Islamiyah ini lantas disidang oleh para pengurus MUI Kecamatan Haurgeulis serta sejumlah pejabat dari lingkungan Depag Kabupaten Indramayu.
Komentar