Angkutan Lebaran Dimulai 22 April, Daop 3 Cirebon Sudah Jual Lebih dari 20 Ribu Tiket

Angkutan Lebaran Dimulai 22 April, Daop 3 Cirebon Sudah Jual Lebih dari 20 Ribu Tiket
0 Komentar

Sejak 5 April syarat perjalanan KA menyesuaikan dengan aturan terbaru sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan 39/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Calon penumpang KA jarak jauh yang telah divaksin ketiga atau booster tidak lagi harus tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan. Baik PCR atau rapid test. Sementara bagi yang hanya divaksin 2 kali wajib melampirkan surat bebas Covid-19 saat boarding: antigen berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. “Bagi yang hanya vaksin sekali, diwajibkan menunjukkan negatif Covid berdasarkan pemeriksaan RT-PCR,” tutur Suprapto.
Untuk yang belum atau tidak bisa divaksin karena alasan medis boleh melakukan perjalanan KA. Asalkan, melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Dan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3 hari itu.
Syarat vaksinasi atau tes bebas Covid-19 ini tidak berlaku bagi anak di bawah 6 tahun. Syaratnya anak-anak harus dilakukan pendampingan oleh orang yang memenuhi syarat perjalanan selama dalam perjalanan. Baik ketika naik kereta api (KA) jarak jauh atau KA lokal di wilayah aglomerasi.
Di wilayah Daop 3 Cirebon, hanya ada 1 perjalanan KA lokal atau yang masih dalam wilayah aglomerasi: KA Kaligung relasi Cirebon Prujakan/Brebes-Semarang Poncol. Untuk naik KA ini minimal sudah vaksin dosis pertama. Dan tidak diwajibkan tes antigen atau RT-PCR. Mereka yang tidak melengkapi syarat di atas akan dilakukan pembatalan perjalanan. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar