Apakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024? Berikut Cara Cek DPT Online

Berikut Cara Cek DPT Online
Berikut Cara Cek DPT Online
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Banyak pertanyaan Apakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024? atau bagi kamu yang masih ragu terdaftar jadi pemilih, bisa cek juga di DPT Online. Bagaimana caranya simak artikel selengkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan layanan cek Daftar Pemilihan Tetap (DPT) online yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.

Layanan cek DPT online memudahkan masyarakat pemilih atau bahkan para petugas KPPS untuk memastikan bahwa seseorang sudah telah terdaftar untuk menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Baca Juga:Ciboer Pass Majalengka Pas untuk Ngisi Liburan Imlek, Libur Panjang atau Cuti BersamaBerbahagialah Pengguna Livin, Bank Mandiri Tebar Promo dan Diskon Tahun Baru Imlek

Pemilih yang namanya sudah ada di DPT juga bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Pindah DPT bisa dimanfaatkan oleh para perantau agar tidak usah jauh-jauh pulang ke kota sesuai alamat KTP untuk memilih di hari pencoblosan.

Berikut Cara cek DPT Online

Untuk mengecek apakah kamu sudah terdaftar dalam DPT, bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.idPilih menu Cek DPT Online
  • Masukan NIK atau atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
  • Klik Pencarian
  • Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, alamat TPS

Berikut Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat melaporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal maupun tempat tujuan.

Pelaporan bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024.

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Calon pemilih bisa pindah TPS selama mereka memenuhi syarat dari KPU yaitu:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  • Menjalani rehabilitasi narkoba;
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  • Ada tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  • Pindah domisili;
  • Tertimpa bencana alam;
  • Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
0 Komentar