Apakah Masih Bisa Pindah TPS Pemilu 2024? Berikut Cara Cek DPT Online

Berikut Cara Cek DPT Online
Berikut Cara Cek DPT Online
0 Komentar

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Untuk pemindahan TPS Pemilu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (misal karena sedang menjalani rawat inap bisa dengan melampirkan surat sakit, bila karena tugas bisadengan menunjukkan surat tugas).
  • KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb.
  • Nantinya, pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat pindah TPS.

Adapun berkas syarat untuk mengajukan untuk pindah TPS, yaitu dengan melampirkan:

  • KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu tidak bisa mengajukan pindah memilih. Namun, calon pemilih tetap bisa memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat e-KTP miliknya.

Caranya, mereka perlu meminta untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

 

0 Komentar