ASN Dilarang Liburan

doni monardo
Mantan Kepala BNPB, Doni Monardo. Foto: Antara.
0 Komentar

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja. Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas yang dianggap tidak penting saat liburan. Terlebih kini ditemukannya mutasi Corona B117 di Indonesia. “Dengan adanya tambahan kasus varian B117, masyarakat harus semakin waspada dan diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan, mengurangi mobilitas dan menghindari keramaian,” katanya.
Meski demikian, masyarakat juga diminta tidak khawatir dengan ditemukannya varian B117. Sebab belum ada penelitian yang menyebut virus ini lebih mematikan dari SARS-CoV-2, tapi memang lebih cepat menular. Menurut Siti, yang patut diperhatikan dalam melawan virus ini adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti selalu memakai masker, cuci tangan secara berkala, hingga menghindari kerumunan.
“Kami ingin menekankan agar masyarakat terhindar dari varian virus Covid-19 tentunya upaya pencegahan yang selama ini sudah kita lakukan dan ketahui diharapkan tetap kita tegakkan dan tak pernah kendor menerapkan 3M,” katanya.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat tambahan empat pasien Covid-19 varian B117. Dengan begitu, total kasus yang terkonfirmasi positif B117 asal Inggris tersebut menjadi enam orang. “Hasil kerja sama lab antara Kemenkes dengan Kemristek/BRIN sudah menemukan empat lagi yang terkonfirmasi,” kata.
KASUS KEMATIAN DI CIREBON
Sementara itu, kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Cirebon masih tinggi. Jika dirata-rata, dalam 7 hari terakhir, kasus terkonfirmasi yang meninggal terjadi setiap hari.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon Drs H Imron MAg usai evaluasi PPKM. “Ini jadi perhatian kita. Kita akan berupaya untuk menekan angka kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Cirebon. Data seminggu terakhir ada 7 kasus. Sehingga kalau dirata-rata ada 1 kasus meninggal per harinya,” ujar Imron ditemui di Pendopo Bupati Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, kemarin (8/3).

0 Komentar