ASN Wajib Catat, KemenPAN-RB Edarkan SE Terkait Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2023

PMK
0 Komentar

Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi.

Penetapan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Demikian informasi terbaru terkait surat edaran dari KemenPAN-RB yang mengatur jam kerja ASN saat Ramadhan 2023. (*)

0 Komentar