Karena Waktunya Beririsan, KPU Izinkan Calon PPK Sekaligus Daftar PPS, Begini Syaratnya

Ilustrasi Pendaftaran PPS
Ilustrasi Pendaftaran PPS
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID-KPU Kabupaten Cirebon mulai membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Masa pendaftaran penyelenggara Pilkada Serentak 2024 tingkat desa/kelurahan ini dibuka 2 Mei hingga 8 Mei melalui online Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). KPU pun mengizinkan calon PPK daftar PPS.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Masyhuri Abdul Wahid mengatakan, tahap pendaftaran PPS ini memang beririsan dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Baca Juga:Yang Hobi Billiard Wajib Nyoba, EL Pool & Cafe, One Stop Place to Fun Pertama di CirebonSeniman Majalengka Lukis Wajah Shin Tae-yong Pakai Pelepah Pisang

“Seleksi PPK dan PPS ini memang merupakan satu rangkaian dalam tahap Pilkada Serentak 2024 yaitu pembentukan badan adhoc. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU RI, seleksi PPS dimulai pada saat rekrutmen untuk PPK masih berjalan,” terang Masyhuri.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang sudah mendaftar PPK bisa sekaligus mendaftar di PPS juga. Secara sistem, lanjut pria yang akrab disapa Uyi ini, persyaratan untuk PPS masih sama dengan PPK. “Antara lain usia minimal 17 tahun, pendidikan minimal SLTA atau sederajat, sehat jasmani rohani, serta tidak menjadi anggota parpol setidaknya 5 tahun terakhir,” jelasnya. 

Namun, pihaknya mewanti-wanti agar para calon PPS memperhatikan kelengkapan administrasi. “Pertama, posisi desa PPS yang akan diisi harus sesuai dengan KTP elektronik. Jadi tidak bisa memakai surat keterangan domisili manakala berbeda dengan KTP,” katanya. 

Berikutnya, mengenai surat keterangan sehat yang memuat hasil pemeriksaan tensi, gula darah dan kolesterol, calon PPS wajib membuat yang baru. Jika sudah membuat surat kesehatan untuk persyaratan PPK, maka wajib membuat lagi yang baru. 

“Karena kami hanya menerima surat kesehatan asli bukan hasil print out scan atau fotocopy. KPU sudah minta keringanan biaya kepada seluruh Puskesmas melaui Pemkab Cirebon dan sudah diturunkan dengan biaya hanya Rp40 ribu,” ungkapnya. 

Adapun format surat pernyataan, surat lamaran dan daftar riwayat hidup (DRH) wajib dibuat seperti format baku yang tercantum dalam pengumuman resmi atau template SIAKBA.

0 Komentar