ASN Berani Mudik, Laporkan!
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa ASN beserta keluarganya dilarang mudik. Artinya, tidak bepergian ke luar daerah menjelang dan sesudah Idul Fitri.