RADARCIREBON.ID – Kabar gembira menyelimuti PNS. Selain mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) rumor kenaikan gaji PNS mencuat.
Selain menerima gaji PNS, minggu ini PNS sudah menerima THR dari pemerintah. Selain PNS, pensiunan dan PPPK pun sudah mendapatkan tunjangan lebaran.
Belum ada peraturan dan regulasi yang mengatur maupun membahas kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023.
Baca Juga:Mirip iOS, WhatsApp Versi Terbaru Android akan Diluncurkan, Ada Mode Terang dan GelapNGARET! Pascasanggah PPPK Guru 2022 Tuntas, Tinggal Diumumkan BKN
Menurut UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp814,7 triliun.
Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.00
Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.698.500 – Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500