Awasi Dana Tambahan Pilkada

Awasi Dana Tambahan Pilkada
Ilustrasi. Dok/Radar Cirebon
0 Komentar

 
JAKARTA – Usulan tambahan anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp4,7 triliun telah disetujui. Tahap pertama dicairkan pada Juni ini. DPR meminta semua pihak mengawasi proses pencairan pendanaan yang akan digunakan untuk kebutuhan protokol kesehatan Covid-19.
“Soal anggaran sudah diputuskan dalam rapat terakhir di Komisi II DPR. Terutama soal tambahan anggaran Rp4,7 triliun sudah disepakati tahap pertama dicairkan Juni. Tentu ini akan kami awasi terus. Tujuannya agar proses pencairan dana bisa cepat dilakukan. Selain DPR, semua pihak juga bisa ikut mengawasi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa di Jakarta, Jumat (19/6).
DPR, lanjutnya, sudah meminta kepastian dan jaminan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa pemerintah pusat dengan berbagai cara bisa memenuhi permohonan KPU terkait kebutuhan anggaran Pilkada.
Menurutnya, sudah dipastikan pemerintah akan memenuhi kebutuhan anggaran tersebut. Karena menjadi syarat yang diajukan KPU dalam pelaksanaan Pilkada 2020 selain syarat-syarat lainnya. “Ini dalam bentuk penyesuaian tambahan anggaran. Sebelumnya penyelenggara sudah punya anggaran melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Menurut Mendagri, di daerah sudah ada,” imbuhnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kepala BNPB/Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggara agar memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan lanjutan Pilkada 2020. Usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU RI sebesar Rp4,7 triliun, Bawaslu Rp478,9 miliar, dan DKPP Rp39,05 miliar terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020.
Untuk merealisasikan pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Menteri Keuangan telah berkomitmen akan merealisasikan anggaran tahap pertama. Yakni sebesar Rp1,02 triliun kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020. Sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Paling lambat 17 Juni 2020.
Selain itu, Saan menjelaskan Komisi II DPR akan membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2020 terkait protokol kesehatan Covid-19. Rencananya pembahasan akan dilakukan pada Senin (22/6). Menurut dia, KPU sebenarnya sudah selesai menyusun. Bahkan, PKPU tersebut sudah dikirim kepada Komisi II DPR RI.

0 Komentar