Bandar Obat di Cirebon Dibekuk, Sekali Belanja Habiskan Rp200 Juta

tanpa izin
Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro (tengah) memimpin ekspos barang bukti yang disita dari bandar obat, Jumat (20/10/2023). Foto: Cecep Nacepi/Radar Cirebon.
0 Komentar

CIREBON, RADARCIREBON.ID Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) punya tangkapan besar. Yakni bandar obat-obatan berinisial SM (26). Pria warga Kota Cirebon ini disebut bandar besar karena sekali belanja dia menghabiskan uang mulai Rp150 juta hingga Rp200 juta.

Dari tangannya, polisi menyita obat terlarang 106.000 butir jenis Trihexphenedyl. Itu tentu yang akhirnya berhasil disita polisi. Sementara lainnya sudah berhasil ia jual ke pelanggannya di Cirebon.

SM sendiri diamankan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat tentang adanya bandar obat di sekitar Harjamukti, Kota Cirebon S

Baca Juga:Partai Gelora Distribusikan Air Bersih untuk Warga Kabupaten CirebonIni Pola Rekrutmen Penghafal Alquran Jadi Polisi, Simak Kesepakatan Kemenag dan Polri

elama satu minggu polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya memastikan lokasi atau rumah pelaku yang dijadikan tempat penyimpanan obat keras tersebut. Saat polisi lakukan penyergapan, didapatilah sebanyak 106.000 butir obat jenis Trihexphenedyl tersebut.

“Dia sebagai bandar. Dia ini sekali belanja habis Rp150 juta sampai Rp200 juta. Itu obat keras terbatas yang dijual tanpa izin. Dia biasa jual habis dalam waktu 2 minggu. Paling lama 1 bulan,” kata Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto dalam jumpa pers Jumat kemarin (20/10/2023).

Dari pendalaman pihak kepolisian, SM mengaku mendapat keuntungan sebanyak Rp40 juta dari obat-obat yang ia belanja dan dijual kembali.

“Sasaran jualnya acak. Informasinya dia sudah berjualan selama satu tahun. Masih terus kami kembangkan dan dalami jaringannya,” kata Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro.

Tangkap Juga Pelaku Sabu-sabu dan Ganja

Sementara itu, Satres Narkoba Polres Ciko juga berhasil mengamankan 11 pelaku lainnya. Mereka terjerat tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.

Sebelas orang yang diamankan antara lain TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22). Dari tangan para tersangka ini, polisi menyita barang bukti 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram.

“Rata-rata pelaku sabu dan ganja ini pengedar. Modus yang digunakan berbeda-beda. Ada yang dijual melalui media sosial di grup mereka saja, ada juga yang pakai sistem tempel,” jelas Kompol Rizky.

0 Komentar