Bansos Terindikasi Penyalahgunaan: Temuan KPK Terkait 23.800 ASN Penerima Bantuan Sosial, Pemerintah Daerah Harus Memperbaiki Data

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan jelaskan data bansos
DATA BANSOS: Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sekitar 23.800 penerima bansos ternyata bekerja sebagai ASN saat memberikan keternagan pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9/2023). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan sebanyak 23.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Temuan ini terungkap saat KPK dan Kemensos melakukan pencocokan data antara nomor induk kependudukan (NIK) dan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dengan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Pencocokan data dilakukan untuk mengidentifikasi ASN yang menerima bansos. Pahala Nainggolan, Direktur Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, menjelaskan bahwa sekitar 23.800 penerima bansos tersebut ternyata bekerja sebagai ASN.

Temuan ini akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah daerah sesuai dengan domisili ASN yang menerima bansos, agar langkah perbaikan dapat segera dilakukan.

Baca Juga:Rahasia Kecantikan Kulit Wajah dengan Masker Alami: Mengungkap Manfaat Masker Tempe dan Minyak Zaitun, Cek Manfaat ke 43 Peserta Ikuti UKK Calon Direktur PAM Tirta Kamuning, KPM Cari yang Terbaik

KPK telah mengundang semua pemerintah daerah untuk memperbaiki data penerima bansos. Mereka diberikan waktu sebulan untuk memastikan kesalahan data dapat diperbaiki dengan tepat. Jika ASN yang terdaftar sebagai penerima bansos benar-benar merupakan ASN, mereka dapat digantikan dengan calon penerima lain yang memenuhi syarat. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan bansos tepat sasaran.

“Hari ini kita undang semua (pemerintah) daerah, kita pulangkan ini data, mohon diperbaiki, kita beri waktu sebulan. Perbaiki artinya dikeluarkan, dicek dulu ke lapangan jangan-jangan data kita juga salah, tapi dicek ke lapangan kalau benar dia ASN, boleh ditukar dengan calon penerima lain,” ungkap Pahala Nainggolan, seperti dikutip Antara kemarin.

Pahala, yang sebelumnya merupakan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga mengingatkan jajaran pemerintah daerah untuk tidak memasukkan calon penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria. Jika tidak ada calon penerima yang memenuhi syarat, tidak perlu memaksakan untuk memasukkan mereka, karena hal tersebut akan berakhir ditolak.

Selanjutnya, Pahala mengungkapkan bahwa jumlah total bansos yang tidak tepat sasaran mencapai sekitar Rp140 miliar per bulan. KPK dan Kemensos masih menunggu laporan dari pemerintah daerah untuk memverifikasi temuan tersebut. Laporan tersebut akan membantu dalam mengidentifikasi jumlah pasti pengeluaran yang tidak tepat serta memberikan dasar untuk pengambilan tindakan perbaikan yang diperlukan.

0 Komentar