Baru 31,5 Juta dari 189,2 Juta, Pembelian Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP Belum Maksimal, Usulkan Warung Jadi Sub Penyalur

Gas 3 Kg
Gas 3 Kg kini memiliki mekanisme baru dalam hal pembelian per 1 Januari 2023. Ilustrasi: Pertamina
0 Komentar

Menurut dia, angka tersebut masih cukup jauh dari data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1 – 7 sebanyak 189,2 juta NIK.

Karena itulah, Kementerian ESDM masih memberi kesempatan bagi pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk bisa mendaftar.

Dia menegaskan sebenarnya target pemerintah, mulai 1 Januari 2024, pencatatan transaksi di sub penyalur mutlak menggunakan sistem dan tidak lagi dilakukan secara manual melalui logbook.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Kamis 18 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Pagi, Waspada Petir dan Angin18,8 Juta KPM Bansos BPNT Dapat Double Bantuan hingga Juni 2024, Inilah Cara Cek Nama Penerima Disini

Dalam kenyataannya masih menggunakan logbook karena pemerintah masih perlu mengevaluasi kesiapan data dan infrastruktur, keandalan sinyal dan kesiapan petugas di lapangan.

Demikian informasi terbaru terkait kebijakan pembelian gas 3 kg agar tepat sasaran dengan menjadikan warung sebagai sub penyalur. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar